Danramil 02/TB bersama Kapolsek Tambora dan Camat Tambora Gelar Operasi Yustisi Tertib Masker di Wilayah Jembatan Lima
Indonesiannews.co / Jakarta, 13 Juli 2022. Camat Tambora Bambang Sutarna didampingi Danramil 02/TB diwakili Serma Yusup dan Kapolsek Tambora diwakili Iptu Bambang melaksanakan Operasi Yustisi tertib masker Kepatuhan Peraturan Daerah PSBB masa Transisi di wilayah DKI Jakarta dan mengadakan (PDMPK) Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan bertempat di Jalan Sawah Lio V, RT. 12/ RW.06, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora – Jakarta Barat, Kamis (24/9). Kegiatan Operasi yustisi tertib masker dan PDMPK dipimpin Camat Tambora Sesuai PERGUB 79 dan 88 Tahun 2020 Tentang PSBB Total masa Transisi menuju masyarakat Sehat, Aman dan Produktif sekaligus melaksanakan Razia Pendisiplinan Masker untuk pengendara roda dua atau roda empat yang tidak menggunakan Masker dikenai sanksi dengan tarif Denda 250.000 melalui pembayaran BANK DKI no.Rek : 108.02.61575.6. Turut Hadir dalam kegiatan Camat Tambora Bambang Sutarna, Kapolsek Tambora di wakili Iptu Bambang Danramil 02/TB di wakili Serma Yusup Babinsa Koramil 02/Tambora Serda Tri Nurhadi, Kasatpel Dishub Didik Supardi. Manpol PP Tambora Situmorang Danton A Damkar MH Wijaya, Lurah Kelurahan Jembatan Lima Jhoni Palar, S.Sos. Danramil 02/TB Kapten Inf. Arja saat dihubungi mengatakan, “Kegiatan operasi yustisi tertib masker ini dalam rangka mencegah penyebaran virus covid 19. Hal ini Sesuai dengan PERGUB 79 dan 88 Tahun 2020 Tentang PSBB Total masa Transisi menuju masyarakat Sehat, Aman dan Produktif,” jelas Danramil. “Semoga dengan adanya operasi yustisi tertib masker ini Masyarakat sadar akan pentingnya kesehatan bagi diri sendiri,” lanjut Danramil. Dalam kegiatan operasi tersebut terdapat 6 pelanggar dan dikenai sanksi Sosial 6 orang dan untuk sanksi administrasi 0. Kuat PAM dalam operasi berjumlah 53 personil diantaranya;- KORAMIL 02/TB : 5 personil,
- POLSEK TAMBORA : 15 personil,
- SATPOL PP : 17 personil,
- Damkar : 5 personil,
- DISHUB : 5 personil,
- FKDM : 3 personil,
- PPSU : 3 personil.