Menkum Jelaskan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Fokus pada Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum
Indonesiannews.co / Jakarta, 5 Januari 2026 – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menjelaskan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menkumham menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru tidak akan diberlakukan secara retroaktif, dan proses hukum yang sedang berjalan akan tetap menggunakan proses hukum acara yang lama. “KUHP dan KUHAP baru ini merupakan kemajuan besar dalam sistem hukum kita, dengan fokus pada perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang lebih efektif,” kata Menkumham. Menkumham juga menjelaskan bahwa pidana kerja sosial akan dijatuhkan pada saat tidak pidana itu diancam kurang dari 5 tahun, dan akan dilakukan pengawasan oleh jasa dan KPK. (***)
Menkum Jelaskan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Fokus pada Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum