Menkum Jelaskan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Indonesiannews.co / Jakarta, 5 Januari 2026 – Menteri Hukum (Menkum) menyampaikan penjelasan tentang implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menkum menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru memiliki beberapa perubahan signifikan, termasuk diferensiasi fungsional antara lembaga penegak hukum, pengaturan restorative justice, dan perlindungan hak asasi manusia. “KUHP dan KUHAP baru ini merupakan kemajuan besar dalam sistem hukum kita, dengan fokus pada perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang lebih efektif,” kata Menkum. Menkum juga menjelaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru akan dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan kesiapan lembaga penegak hukum dan masyarakat. (***)
Menkum Jelaskan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru