KEMENSOS PERBARUI DATA PENERIMA MANFAAT BANTUAN SOSIAL DAN MEMPERCEPAT REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA-BENCANAKEMENSOS PERBARUI DATA PENERIMA MANFAAT BANTUAN SOSIAL DAN MEMPERCEPAT REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA-BENCANA

KEMENSOS PERBARUI DATA PENERIMA MANFAAT BANTUAN SOSIAL DAN MEMPERCEPAT REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA-BENCANA

 

 

Indonesiannews.co / Jakarta, 11 Februari 2026 – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera akan menggelar Konferensi Pers bersama Kementerian/Lembaga anggota Satgas, pada hari ini, Rabu (11/2), pukul 11.30 WIB s.d. selesai, di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Gedung C Lantai 3, Kantor Pusat Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Konferensi Pers ini akan dihadiri oleh narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, dan lainnya. Rekan-rekan media diharapkan dapat mengikuti dan meliput kegiatan tersebut.

 

Pemerintah terus mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana di beberapa daerah, termasuk Aceh dan Sumatera Barat. Menteri Sosial (Mensos) menyatakan bahwa pemerintah telah mengklasifikasi prioritas rehabilitasi, termasuk jalan, jembatan, rumah ibadah, dan fasilitas publik lainnya.

 

Pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki jalan dan jembatan yang rusak, serta memulihkan kegiatan ekonomi masyarakat. “Kami telah mengusulkan kepada Presiden untuk meningkatkan transfer keuangan daerah ke tiga provinsi yang terkena bencana, yaitu Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara,” kata Mensos.

 

Pemerintah juga bekerja sama dengan TNI, Polri, dan masyarakat untuk membersihkan lumpur dan memperbaiki fasilitas publik. “Kami berharap dengan kerja sama ini, proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan lebih cepat dan efektif,” tambah Mensos.

 

Kementerian Sosial (Kemensos) akan memperbarui data penerima manfaat bantuan sosial setiap bulan dan membaginya ke setiap kabupaten/kota. Menteri Sosial (Mensos) menjelaskan bahwa tugas Kemensos adalah menetapkan penerima manfaat berdasarkan usulan dari Bupati/Walikota.

 

Dalam rangka meningkatkan efektivitas bantuan, Kemensos bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk membiayai kesehatan penerima manfaat. “Kementerian Kesehatan membayar alokasi kepada BPJS Kesehatan sebesar 4 triliun per bulan untuk membiayai kesehatan penerima manfaat,” kata Mensos.

 

Masyarakat dapat melaporkan penerima manfaat yang tidak memenuhi kriteria melalui 021 1711 (24 jam), pendamping pendamping Kemensos, atau operator.

 

RANGKUMAN INFORMASI TERKAIT BANTUAN SOSIAL DAN KESEHATAN

 

Menteri Sosial (Mensos) menjelaskan bahwa tugas Kementerian Sosial adalah menetapkan penerima manfaat bantuan sosial berdasarkan usulan dari Bupati/Walikota. Data penerima manfaat akan diupdate setiap bulan dan dibagi ke setiap kabupaten/kota.

 

 

Bantuan Kesehatan:

  1. Kementerian Kesehatan membayar alokasi kepada BPJS Kesehatan sebesar 4 triliun per bulan untuk membiayai kesehatan penerima manfaat.
  2. BPJS Kesehatan bekerja sama dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk melayani peserta yang sakit.
  3. Rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang datang, dan penonaktifan penerima manfaat akan dilakukan jika tidak memenuhi kriteria.
 

 

Reaktivasi Penerima Manfaat:

  1. Reaktivasi otomatis akan dilakukan selama 3 bulan ke depan sambil melakukan verifikasi dan validasi bersama BPS dan pemerintah daerah.
  2. Penerima manfaat yang memiliki penyakit kronis dapat melakukan reaktivasi.
 

 

Saluran Pelaporan:

  1. Masyarakat dapat melaporkan penerima manfaat yang tidak memenuhi kriteria melalui:
  2. 021 1711 (24 jam)
  3. Pendamping pendamping Kementerian Sosial
  4. Operator di Dinas Sosial pada Kelurahan
 

 

Bantuan Lainnya:

  1. Bantuan untuk isian rumah, pemberdayaan, dan santunan untuk korban bencana.
  2. Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan untuk rumah rusak sedang dan ringan.
 

 

 

(***)

 

 

Tinggalkan Balasan