Tim Pengacara 911 Hotman Paris Hutapea dari berbagai daerah di IndonesiaTim Pengacara 911 Hotman Paris Hutapea dari berbagai daerah di Indonesia

Konferensi Pers Fandi Ramadhan, Pelaut yang Dituntut Hukuman Mati, Dihadirkan Tim Pengacara 911 Hotman Paris Hutapea

 

 

Indonesiannews.co / Jakarta, 20 Februari 2026.    —  Konferensi Pers Fandi Ramadhan, Pelaut yang Dituntut Hukuman Mati, Dihadirkan Tim Pengacara 911 Hotman Paris Hutapea.  Law Firm HOTMAN PARIS & PARTNERS bersama Tim 911 Hotman Paris Hutapea mengadakan konferensi pers terkait kasus Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Tanker Sea Dragon yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa dalam kasus narkotika seberat 2 ton.

Konferensi pers yang dihadiri oleh kedua ortu kandung Fandi Ramadhan dilaksanakan pada hari Jumat, 20 Februari 2026, pkl 13.30 wib bertempat di Sayap Suci Coffee Kelapa Gading, Ruko Inkopal, Jl. Boulevard Bar. Raya No.1, RT.2/RW.9, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam konferensi pers ini, akan disampaikan informasi terkait kasus Fandi Ramadhan dan upaya yang akan dilakukan oleh Law Firm HOTMAN PARIS & PARTNERS untuk membela hak-hak kliennya.

 

Konferensi Pers Fandi Ramadhan, ABK yang Dituntut Hukuman Mati, Dihadirkan Tim Pengacara 911 Hotman Paris Hutapea

 

Konferensi pers ini juga tidak sengaja dihadiri oleh Lawyer Asal Makassar dari kantor Hukum RVC Law Office, yang diwakili oleh Lawyer Reinhard Valentino Chandra, S.H.

Yang kebetulan berada di lokasi dan turut menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kasus yang menimpa saudara fandi ramadhan kepada keluarga Fandi ramadhan.

“Sebagai lawyer, Saya melihat terdapat beberapa aspek penting yang harus dikaji secara mendalam, Apakah Seluruh Unsur Delik Terpenuhi Tanpa Keraguan?” ujar Reinhard.

Prinsip hukum pidana:

  1. In dubio pro reo — bahwa jika hakim merasa ragu atas kesalahan terdakwa, putusan harus diambil demi keuntungan terdakwa.
  2. Pidana mati adalah hukuman yang irreversible (tidak dapat diperbaiki jika terjadi kekeliruan). Maka standar pembuktian harus benar-benar beyond reasonable doubt.
 

Apakah Ada Faktor yang Meringankan Terdakwa ? (Tanya wartawan), Misalnya:

  1. Peran hanya sebagai pelaku turut serta,
  2. Tekanan, ancaman, atau posisi subordinasi (jika sebagai ABK),
  3. Usia, latar belakang sosial, atau kondisi psikologis.
 

Sebagai ABK (Anak Buah Kapal), perlu dianalisis:

  1. Apakah ia aktor utama atau hanya pelaksana perintah?
  2. Apakah ada struktur komando di atasnya?
  3. Apakah ia memiliki kontrol penuh atas perbuatan tersebut?
 

“Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban bersifat personal (individual criminal responsibility),” lanjut Reinhard Lawyer Asal Makassar pada awak media Indonesiannews.co yang hadir di lokasi.

 

Dalam konferensi pers ini, tim pengacara Fandi Ramadhan menyampaikan komitmen mereka untuk membela hak-hak kliennya dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Lawyer Reinhard Valentino Chandra, S.H. menekankan pentingnya mengkaji aspek-aspek penting dalam kasus ini, seperti apakah seluruh unsur delik terpenuhi tanpa keraguan dan apakah ada faktor yang meringankan terdakwa.

 

 


Seperti diketahui; Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan, dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam kasus penyelundupan narkoba seberat hampir 2 ton. Kasus ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, dengan nomor perkara 863/Pid.Sus/2025/PN Btm.

Fandi diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkoba jenis sabu bersama beberapa orang lain, termasuk Hasiholan Samosir dan Leo Chandra Samosir. Mereka dituduh menerima kardus berisi narkoba dari kapal ikan berbendera Thailand tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keluarga Fandi, termasuk ayahnya; Sulaiman, tidak terima dengan tuntutan hukuman mati tersebut dan berharap agar kasus ini diselidiki lebih lanjut.

 

 

 

 

 

(***)

 

Tinggalkan Balasan