SAKTI (Indonesian Seafarers Trade Union); Dukung Fandi Ramadhan, Harap ABK Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman MatiSAKTI (Indonesian Seafarers Trade Union); Dukung Fandi Ramadhan, Harap ABK Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman Mati

SAKTI (Indonesian Seafarers Trade Union); Dukung Fandi Ramadhan, Harap ABK Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman Mati

 

Indonesiannews.co / Jakarta, 20 Februari 2026.     —   SAKTI (Indonesian Seafarers Trade Union); Dukung Fandi Ramadhan, Harap ABK Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman Mati.  Indonesian Seafarers Trade Union (SAKTI) menyampaikan dukungannya kepada Fandi Ramadhan, ABK Kapal Tanker Sea Dragon yang dituntut hukuman mati dalam kasus narkotika. Syofyan, S.H., Ketua Umum SAKTI, berharap Fandi Ramadhan dibebaskan dari tuntutan atau dihukum sesuai peran dan kapasitasnya sebagai turut serta. Hal tersebut di sampaikan saat konferensi pers bersama Law Firm HOTMAN PARIS & PARTNERS dan dihadiri oleh kedua orang tua kandung Fandi Ramadhan, yang di laksanakan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

 

Indonesian Seafarers Trade Union (SAKTI), membuat petisi selamatkan Fandi Ramadhan, yang dapat di akses melalui link berikut: https://c.org/SF5BRN2Xpz

 

Capt. Syofyan, SH sebagai Ketua dari Indonesian Seafarers Trade Union (SAKTI), dan juga alumni dari STIHSA Banjarmasin serta pernah bertugas menjadi Mualim dan Nahkoda, mengatakan; “Dalam kasus ini, perlu menekankan pentingnya keadilan bagi Fandi Ramadhan dan berharap kasus ini diselidiki lebih lanjut, ujar Syofyan.

“Saat ini SAKTI, yang berdiri sejak 2020, memiliki 1100 anggota pelaut dan telah aktif menangani kasus ketenagakerjaan pelaut dalam dan luar negeri,” lanjut Syofyan.

“Dapat di ketahui bahwa, Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) melalui UU No. 15 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa Anak Buah Kapal adalah pekerja yang berada dalam hubungan kerja dan tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan strategis,” jelas Syofyan saat Konferensi Pers bersama Law Firm HOTMAN PARIS & PARTNERS yang mewakili Fandi Ramadhan.

 

Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) melalui UU No. 15 Tahun 2016.

MLC 2006 merupakan instrumen hukum internasional yang menegaskan bahwa: Seafarer atau awak kapal adalah pekerja yang berada dalam hubungan kerja.

MLC 2006 mendefinisikan awak kapal sebagai pekerja yang:

  1. Bekerja di bawah perintah pemberi kerja.
  2. Melaksanakan fungsi operasional kapal.
  3. Tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan strategis
Dengan demikian, Terdakwa secara hukum internasional berada dalam posisi subordinatif.

 

Dalam praktik International Maritime Organization (IMO), struktur kapal diatur dalam sistem komando yang ketat, yaitu:

  1. Ship Owner / Operator.
  2. Nahkoda.
  3. Perwira Kapal.
  4. Anak buah Kapal
 

Berdasarkan IMO International Safety Management Code (ISM Code):

  1. Seluruh operasional kapal berada di bawah tanggung jawab Nahkoda.
  2. Anak Buah Kapal wajib melaksanakan perintah kerja.
  3. Anak Buah Kapal tidak memiliki kewenangan mengakses keseluruhan informasi muatan
Dengan demikian, secara sistemik, ABK Fandi Ramadhan tidak memiliki kontrol terhadap logistik kapal.

 

 

 

 

(***)

 

 

Tinggalkan Balasan