Skandal Lapas Cibinong di Gedung DPR: Ketika Eks Kalapas Gelagapan Dicecar Dewan soal "Hilangnya" Fasilitas MewahSkandal Lapas Cibinong di Gedung DPR: Ketika Eks Kalapas Gelagapan Dicecar Dewan soal "Hilangnya" Fasilitas Mewah

Skandal Lapas Cibinong di Gedung DPR: Ketika Eks Kalapas Gelagapan Dicecar Dewan soal “Hilangnya” Fasilitas Mewah

 

 

Indonesiannews.co / Jakarta, 28 September 2026 — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XIII DPR RI dengan jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, berubah menjadi arena interogasi panas pada Senin (28/9/2026). Fokus utama sorotan tertuju pada skandal temuan fasilitas berstandar apartemen di area Lapas Kelas IIA Cibinong yang berujung pada penonaktifan lima pejabat struktural.

 

Kronologi Barang Raib yang Dibongkar DPR

Dalam sidang tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mencecar mantan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, mengenai lenyapnya sejumlah barang mewah—seperti sofa, AC, hingga perabot lain—yang sempat terekam dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Secara terbuka, Wisnu Hani Putranto akhirnya mengakui bahwa dirinyalah yang memberi perintah langsung untuk memindahkan barang-barang tersebut pasca-sidak Ombudsman.

  • “Karena barang tersebut bukan barang milik negara,” kilah Wisnu di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
  • Alasan tersebut langsung mendapat reaksi keras dari para anggota dewan. Dewan menilai tindakan memindahkan barang setelah ketahuan publik adalah upaya menghilangkan jejak. “Bapak jangan bohonglah. Jangan tutupi kebohongan dengan kebohongan,” tegas Yanuar Arif Wibowo dengan nada tinggi menyoroti kejanggalan pencopotan AC dan ketiadaan CCTV di area rumah dinas terkait.
 

Misteri Foto Koruptor dan Minuman Beralkohol

Sidang di Gedung DPR juga mengungkap temuan mencengangkan lainnya yang dibeberkan oleh Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi. Berdasarkan audit internal, ditemukan sebuah figura berisi foto narapidana kasus korupsi, Jimmy Masrin, serta temuan botol-botol minuman beralkohol merek internasional (seperti wiski kelas atas) di dalam kulkas rumah dinas Kasi Kamtib. Pihak lapas berdalih bahwa foto tersebut merupakan barang hasil razia, sementara minuman keras diklaim sebagai kepemilikan pribadi.

Tak hanya itu, Kepala Urusan Umum Lapas Cibinong, Deni Sugiarto, turut memberikan keterangan mengejutkan dengan mengaku tidak tahu-menahu mengenai asal-usul anggaran pembangunan 13 unit rumah dinas mewah di lapas tersebut yang ternyata tidak tercatat dalam sistem Barang Milik Negara (BMN).

 

Desakan Ketegasan Sanksi

Kasus ini telah mendorong Komisi XIII DPR RI untuk mengeluarkan rekomendasi tegas agar fasilitas yang tidak sesuai ketentuan segera dibongkar total. Publik dan parlemen kini mendesak agar penindakan tidak berhenti pada status “nonaktif” semata, melainkan audit harta kekayaan dan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti ada unsur suap dan jual-beli fasilitas di balik dinding penjara.

 

 

PENJELASAN KRONOLOGIS SIDANG KOMISI XIII DPR RI

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, pada Senin (28/9), jajaran Ditjenpas memberikan klarifikasi terbuka terkait sejumlah kejanggalan operasional yang dipertanyakan oleh anggota dewan.

Terdapat 3 (tiga) poin krusial jalannya persidangan di Gedung DPR RI yang menjadi basis evaluasi total Ditjenpas:

  1. Pengakuan Pemindahan Fasilitas Pasca-Sidak:   Di hadapan Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, mantan Kalapas Cibinong nonaktif mengakui adanya perintah langsung pemindahan sejumlah barang dari kompleks rumah dinas sesaat setelah sidak Ombudsman RI dilakukan. Ditjenpas menegaskan tindakan pemindahan sepihak tersebut saat ini sedang diaudit investigatif oleh Direktorat Kepatuhan Internal.
  2. Pencopotan Kamera Pengawas (CCTV):  Sidang DPR menyoroti ketiadaan fasilitas CCTV di area rumah dinas terkait selama tiga tahun anggaran terakhir. Ditjenpas mencatat hal ini sebagai bentuk kelalaian manajerial serius dan tidak profesional dari pejabat struktural lama yang memprioritaskan alokasi keamanan hanya pada blok hunian utama.
  3. Komitmen Kunjungan Lapangan Bersama Komisi XIII:   Sebagai wujud keterbukaan, Ditjenpas siap mendampingi Ketua dan seluruh Anggota Komisi XIII DPR RI yang dijadwalkan melakukan peninjauan dan investigasi langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 30 September 2026 pukul 10.00 WIB. Langkah ini ditujukan untuk memetakan kepemilikan aset non-pemerintah dan menertibkan status bangunan fisik di lapangan.
 

 

 

(***)

 

Tinggalkan Balasan