Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dan Yanuar Arif Wibowo, dalam konferensi pers di lokasiAnggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dan Yanuar Arif Wibowo, dalam konferensi pers di lokasi

FRAKSI DPR RI; Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, Yanuar Arif Wibowo dkk: “BONGKAR SAKSI SINDIKAT APARTEMEN MEWAH DAN MIRAS DI LAPAS CIBINONG, JANGAN ADA KAMBING HITAM!”

 

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dan Yanuar Arif Wibowo, dalam konferensi pers di lokasi
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dan Yanuar Arif Wibowo, dalam konferensi pers di lokasi
 

Indonesiannews.co / Jakarta, 30 September 2026 — Fraksi Komisi XIII DPR RI mengeluarkan pernyataan keras menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) lapangan yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Cibinong hari ini, Rabu (30/9). Fraksi menegaskan bahwa temuan 10 unit hunian ilegal berstandar apartemen, fasilitas olahraga eksklusif, hingga botol-botol minuman keras (miras) internasional di dalam kulkas kamar narapidana korupsi merupakan tamparan keras bagi integritas sistem pemasyarakatan nasional.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Yanuar,  Arif Wibowo dkk, dalam konferensi pers di lokasi sidak menuntut transparansi penuh dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Ia meminta agar seluruh barang bukti fasilitas mewah disegel untuk kepentingan penyelidikan digital forensik dan melarang keras adanya upaya penghilangan jejak.

“Jangan ada manipulasi data. Buka semua manifes nama narapidana kasus tipikor yang menikmati fasilitas ini. Kami juga memperingatkan Ditjenpas agar tidak mencari ‘kambing hitam’ dengan menumbalkan petugas atau pejabat baru yang baru menjabat hitungan bulan. Bongkar sindikatnya sampai ke akar-akarnya, bukan sekadar gimik pencopotan formalitas,” tegas Rieke Diah Pitaloka di hadapan awak media politik nasional.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi XIII lainnya, Yanuar Arif Wibowo, memimpin langsung pengerahan alat berat untuk merobohkan bangunan fisik ilegal yang terbukti tidak tercatat dalam Barang Milik Negara (BMN) tersebut. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan sinyal bahwa DPR RI tidak menoleransi adanya klaster eksklusif berbayar di dalam penjara. Di sisi lain, Dr. Umbu dan Andreas menyoroti adanya degradasi moral pengawasan serta mendesak dilakukannya audit forensik keuangan terhadap klaim dana ‘swadaya’ pembangunan komplek hunian mewah tersebut.

Fraksi Komisi XIII DPR RI secara kolektif mengeluarkan 3 (tiga) tuntutan politik utama kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan:

  1. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan penuntutan pidana bagi seluruh oknum pejabat yang terlibat dalam pembiaran, jual-beli fasilitas, serta perusakan/pemindahan barang bukti pasca-sidak.
  2. Audit Investigasi Gabungan yang melibatkan Ombudsman RI dan aparat penegak hukum eksternal guna menelusuri aliran dana dan gratifikasi.
  3. Penyitaan Seluruh Aset Mewah non-pemerintah untuk dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) demi menjaga akuntabilitas hukum pembuktian.
Seluruh temuan krusial dan bukti fisik dari sidas hari ini telah diamankan dan akan dijadikan materi utama untuk mencecar jajaran kementerian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Final yang dijadwalkan berlangsung di Gedung DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2026 mendatang. Fraksi berkomitmen memastikan tidak ada kompromi bagi pelanggar hukum di dalam institusi penegak hukum.

 

 

 

 


Kontak Informasi & Media:

Kontak Informasi & Media:
Seketariat Fraksi Komisi XIII DPR RI
Gedung Nusantara I, Lantai 3, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta
Email: pers.fraksi13@dpr.go.id
Website: www.dpr.go.id

 

 

 

(***)

 

Tinggalkan Balasan