DITJENPAS TEGASKAN KOMITMEN BERSIH-BERSIH: LIMA PEJABAT LAPAS CIBINONG DINONAKTIFKAN DAN JALANI PROSES AUDIT INTERNAL DITJENPAS TEGASKAN KOMITMEN BERSIH-BERSIH: LIMA PEJABAT LAPAS CIBINONG DINONAKTIFKAN DAN JALANI PROSES AUDIT INTERNAL 

DITJENPAS TEGASKAN KOMITMEN BERSIH-BERSIH: LIMA PEJABAT LAPAS CIBINONG DINONAKTIFKAN DAN JALANI PROSES AUDIT INTERNAL

 

 

Indonesiannews.co / Jakarta, 28 September 2026 – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan komitmen penuh terhadap transparansi dan penegakan integritas di lingkungan kerja pemasyarakatan. Menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9), Ditjenpas memastikan bahwa proses pemeriksaan komprehensif terhadap dugaan pelanggaran fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong tengah berjalan secara ketat dan objektif.

 

Sebagai langkah awal yang tegas, Ditjenpas telah menjatuhkan sanksi penonaktifan sementara terhadap 5 (lima) pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk Kepala Lapas nonaktif, Wisnu Hani Putranto. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses audit internal serta menjamin tidak adanya intervensi terhadap pengumpulan bukti-bukti di lapangan.

 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan atensi serta instruksi yang sangat keras terkait pengusutan kasus ini di tingkat kementerian.

 

“Saya berterima kasih kepada rekan-rekan di Komisi XIII DPR RI atas fungsi pengawasan yang krusial ini. Saya tegaskan, kementerian baru ini dibentuk untuk melakukan reformasi total, bukan untuk memaklumi praktik-praktik lama yang merusak marwah hukum. Tidak boleh ada ruang transaksional, fasilitas istimewa, atau upaya pengelabuan terhadap publik di dalam institusi pemasyarakatan kita. Siapa pun yang terlibat, baik yang memberi perintah maupun yang membiarkan pelanggaran ini terjadi, akan kita sanksi berat hingga pemecatan dan pidana jika terbukti menerima gratifikasi,” tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam arahannya menyikapi jalannya sidang di DPR RI.

 

Senada dengan arahan Menteri, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan bahwa Ditjenpas menghormati penuh temuan awal dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menjadi pembuka tabir kejanggalan ini.

 

“Penonaktifan lima pejabat struktural ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak pandang bulu dalam melakukan penegakan disiplin. Kami sedang mendalami kronologi serta asal-usul perpindahan barang-barang non-pemerintah tersebut dari area rumah dinas pasca-sidak Ombudsman,” ujar Mashudi.

 

 

PENJELASAN KRONOLOGIS SIDANG KOMISI XIII DPR RI 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, pada Senin (28/9), jajaran Ditjenpas memberikan klarifikasi terbuka terkait sejumlah kejanggalan operasional yang dipertanyakan oleh anggota dewan.

 

Terdapat 3 (tiga) poin krusial jalannya persidangan di Gedung DPR RI yang menjadi basis evaluasi total Ditjenpas:

  1. Pengakuan Pemindahan Fasilitas Pasca-Sidak:  Di hadapan Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, mantan Kalapas Cibinong nonaktif mengakui adanya perintah langsung pemindahan sejumlah barang dari kompleks rumah dinas sesaat setelah sidak Ombudsman RI dilakukan. Ditjenpas menegaskan tindakan pemindahan sepihak tersebut saat ini sedang diaudit investigatif oleh Direktorat Kepatuhan Internal.
  2. Pencopotan Kamera Pengawas (CCTV):  Sidang DPR menyoroti ketiadaan fasilitas CCTV di area rumah dinas terkait selama tiga tahun anggaran terakhir. Ditjenpas mencatat hal ini sebagai bentuk kelalaian manajerial serius dan tidak profesional dari pejabat struktural lama yang memprioritaskan alokasi keamanan hanya pada blok hunian utama.
  3. Komitmen Kunjungan Lapangan Bersama Komisi XIII:  Sebagai wujud keterbukaan, Ditjenpas siap mendampingi Ketua dan seluruh Anggota Komisi XIII DPR RI yang dijadwalkan melakukan peninjauan dan investigasi langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 30 September 2026 pukul 10.00 WIB. Langkah ini ditujukan untuk memetakan kepemilikan aset non-pemerintah dan menertibkan status bangunan fisik di lapangan.
 

Ditjenpas memastikan bahwa seluruh rekomendasi dari Komisi XIII DPR RI, termasuk pembongkaran fasilitas yang melanggar ketentuan, akan ditindaklanjuti secara cepat. Tim gabungan saat ini juga tengah melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap aset Barang Milik Negara (BMN) guna memastikan kepatuhan administrasi yang akuntabel.

 

Upaya bersih-bersih ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi Lapas Kelas IIA Cibinong sebagai instansi penegakan hukum yang berintegritas tinggi serta memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.

 

 

Kontak Media:

Bagian Humas dan Protokol

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Email: humas@ditjenpas.go.id

Website: www.ditjenpas.go.id

 

 

(***)

 

Tinggalkan Balasan