KOMISI XIII DPR RI KAWAL PEMBONGKARAN 10 APARTEMEN ILEGAL DAN SITA BARANG BUKTI MEWAH HINGGA MINUMAN KERASKOMISI XIII DPR RI KAWAL PEMBONGKARAN 10 APARTEMEN ILEGAL DAN SITA BARANG BUKTI MEWAH HINGGA MINUMAN KERAS

GELEDEK LAPAS CIBINONG: KOMISI XIII DPR RI KAWAL PEMBONGKARAN 10 APARTEMEN ILEGAL DAN SITA BARANG BUKTI MEWAH HINGGA MINUMAN KERAS

 

Indonesiannews.co / Bogor, 30 September 2026 — Komisi XIII DPR RI melakukan tindakan korektif dan pengawasan langsung secara masif dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) lanjutan di Lapis Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Langkah lapangan ini diambil sebagai tindak lanjut atas Rapat Dengar Pendapat (RDP) panas di Gedung DPR RI yang mengungkap skandal keberadaan klaster hunian eksklusif ilegal dan temuan barang terlarang di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Dalam sidak yang dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI, sebuah ekskavator alat berat dikerahkan untuk merobohkan 10 unit bangunan permanen berstandar apartemen yang berdiri ilegal di atas bantaran sungai area lapas. Bangunan-bangunan tersebut dipastikan berdiri di luar skema APBN serta tidak terdaftar dalam sistem Barang Milik Negara (BMN).

Di lokasi yang sama, para anggota dewan bersama awak media membongkar langsung isi kulkas di area hunian mewah tersebut dan mendapati puluhan botol minuman keras (miras) jenis bir bermerek internasional yang masih tersegel rapi. Seluruh fasilitas non-pemerintah seperti kasur berkualitas tinggi, televisi, hingga perlengkapan elektronik mewah langsung dikeluarkan dan disita.

Rangkaian pembongkaran dan konferensi pers hari ini diwarnai oleh pernyataan tegas dari para legislator Komisi XIII DPR RI lintas fraksi:

“Rieke Diah Pitaloka menegaskan agar seluruh barang bukti fisik yang disita segera disegel secara hukum demi kepentingan digital forensik dan investigasi lanjutan. Ia memperingatkan keras jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) agar tidak memanipulasi data manifes narapidana tipikor dan melarang keras adanya upaya mencari ‘kambing hitam’ dengan menumbalkan petugas atau pejabat baru,” tegas nya.

Wakil Ketua Komisi XIII, Rinto Subekti, menyatakan: “bahwa eksekusi perobohan 10 bangunan apartemen mewah tersebut mutlak dilakukan hari ini tanpa perlu mengulur waktu. Hal ini guna menjamin asas persamaan di hadapan hukum dan menghapus disparitas perlakuan eksklusif di saat Lapas Cibinong mengalami overcrowding hingga dihuni 1.810 warga binaan dari kapasitas normal yang hanya 845 orang”.

Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menyoroti ; “bahwa temuan botol miras internasional di dalam kulkas hunian mewah bernomor 3 adalah bukti sahih runtuhnya moral pengawasan. Dr. Umbu memastikan setiap rantai pembuktian fisik telah didokumentasikan secara hukum agar proses penindakan berjalan akuntabel”.

“Andreas mendesak pembentukan tim audit forensik keuangan bersama PPATK untuk melacak asal-usul pendanaan komplek bangunan tersebut. Beliau menegaskan bahwa dalih “swadaya” dari pihak lapas diduga kuat menjadi kedok bagi narapidana koruptor untuk membeli fasilitas mewah melalui praktik suap dan gratifikasi,” ujar Andrea.

Tonny Tesar: “menyoroti adanya perbedaan data (disparitas informasi) yang disajikan Ditjenpas dengan temuan awal Ombudsman RI. Melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) Lapas, Komisi XIII berkomitmen membongkar tuntas indikasi praktik jual-beli kamar, jalan tikus, hingga keberadaan area simulator golf tersembunyi,” jelas Tonny Tesar

 

Dari sisi pengamanan kewilayahan, Kapolsek Cibinong Kompol Jony Handoko menyatakan bahwa jajaran kepolisian menerjunkan personel untuk memastikan perimeter ring luar Lapas Pondok Rajeg tetap kondusif selama proses eksekusi pembongkaran. Polsek Cibinong juga menegaskan kesiapannya berkoordinasi dengan penyidik kementerian maupun Polres Bogor jika ditemukan bukti permulaan yang mengarah pada tindak pidana umum di luar pelanggaran kode etik ASN.

Seluruh barang bukti yang disita hari ini langsung diangkut menuju Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa seluruh fakta hukum lapangan ini akan dikompilasi menjadi berkas dakwaan politik utama untuk mencecar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan beserta jajaran Ditjenpas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Final di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin, 5 Oktober 2026 mendatang. Komisi XIII menuntut sanksi tertinggi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pidana bagi siapa pun oknum yang terlibat.

 

 

 

 

(***)

 

 

Tinggalkan Balasan