Konferensi Pers Ibu Kandung Fandi Ramadhan, ABK Kapal Tanker Sea Dragon yang Dituntut Hukuman MatiKonferensi Pers Ibu Kandung Fandi Ramadhan, ABK Kapal Tanker Sea Dragon yang Dituntut Hukuman Mati

Konferensi Pers Ibu Kandung Fandi Ramadhan, ABK Kapal Tanker Sea Dragon yang Dituntut Hukuman Mati

 

Indonesiannews.co / Jakarta, 19 Februari 2026 – Law Firm HOTMAN PARIS & PARTNERS akan mengadakan konferensi pers terkait kasus Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Tanker Sea Dragon yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa dalam kasus narkotika.

 

Konferensi pers akan dihadiri oleh ibu kandung Fandi Ramadhan dan akan dilaksanakan pada hari Jumat, 20 Februari 2026, Pukul: 13.30 WIB bertempat di Sayap Suci Coffee Kelapa Gading, Ruko Inkopal, Jl. Boulevard Bar. Raya No.1, RT.2/RW.9, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara.

 

Dalam konferensi pers ini, akan disampaikan informasi terkait kasus Fandi Ramadhan dan upaya yang akan dilakukan oleh Law Firm HOTMAN PARIS & PARTNERS untuk membela hak-hak kliennya.

Seperti di ketahui; Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan, dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam kasus penyelundupan narkoba seberat hampir 2 ton. Kasus ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, dengan nomor perkara 863/Pid.Sus/2025/PN Btm.

 

Fandi diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkoba jenis sabu bersama beberapa orang lain, termasuk Hasiholan Samosir dan Leo Chandra Samosir. Mereka dituduh menerima kardus berisi narkoba dari kapal ikan berbendera Thailand tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Keluarga Fandi, termasuk ayahnya Sulaiman, tidak terima dengan tuntutan hukuman mati tersebut dan berharap agar kasus ini diselidiki lebih lanjut.

 

Konferensi Pers Ibu Kandung Fandi Ramadhan, ABK Kapal Tanker Sea Dragon yang Dituntut Hukuman Mati

 

Konferensi pers terkait kasus Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Tanker Sea Dragon yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa dalam kasus narkotika, Ibu kandung Fandi Ramadhan hadir dalam konferensi pers tersebut dan menyampaikan harapannya agar kasus ini diselidiki lebih lanjut.

 

Law Firm HOTMAN PARIS & PARTNERS yang mewakili Fandi Ramadhan akan terus berupaya membela hak-hak kliennya dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

 

 

 

(***)

 

Tinggalkan Balasan