Penyelundupan Puluhan Ribu Obat-Obatan Digagalkan Satgas Yonif R 641
Indonesiannews.co / JAKARTA, tniad.mil.id – Tiga orang yang mencoba menyelundupkan 3 karung obat-obatan merek Paracil tablet 500 mg sebanyak 70 kotak dengan jumlah keseluruhan 69.920 butir melalui Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) berhasil digagalkan Satgas Yonif Raider 641/Bru di wilayah perbatasan RI-Malaysia. Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif Raider 641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono, dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu (12/9/2020). Diungkapkan Dansatgas, keberhasilan menggagalkan penyelundupan obat-obatan ini bermula dari informasi Serda Yuli Kristianto, Babinsa Lubuk Sabuk Koramil 1204-02/Sekayam dan masyarakat Desa Lubuk Sabuk bahwa ada kegiatan ilegal trading di JIPP Sektor Pos Lubuk Sabuk. “Mengetahui adanya informasi tersebut, Komandan Pos Lubuk Sabuk, Letda Inf Wisnu, memerintahkan personel dengan kekuatan 5 orang yang dipimpin Serda Zakaria untuk melaksanakan patroli wilayah,” ujarnya. “Dan benar saja, pada malam itu Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, 3 orang terlihat memikul 3 karung keluar dari wilayah Malaysia melalui JIPP. Melihat hal ini, tim patroli segera menghentikan dan mengamankan ketiga pelaku ke Pos Lubuk Tengah,” jelas Kukuh. Dikatakan lebih lanjut, Paracil merupakan obat yang memiliki kandungan Parasetamol 500 Mg. Obat jenis Acetaminopen ini biasanya digunakan untuk penurun demam dan pereda nyeri. “Walaupun termasuk kategori obat bebas, namun karena masuknya dari luar negeri secara ilegal dan tidak ada sertifikasi dari BPOM atau Karantina Kesehatan, maka masuk kategori ilegal,” tandas Kukuh. Di tempat terpisah Komandan Pos Lubuk Sabuk, Letda Inf Wisnu mengatakan, setelah berhasil diamankan oleh Tim Patroli Satgas saat melintasi JIPP di sektor Pos Lubuk Tengah, ketiga pelaku tersebut mengaku merupakan warga Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. “Untuk selanjutnya ketiga pelaku bersama barang bukti 3 karung obat-obatan yang diselundupkan dari Malaysia diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya C Entikong guna proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” urainya lagi. “Kita juga bersama pihak Bea dan Cukai telah mengadakan pengecekan terhadap barang bukti dengan mesin X-Ray. Hasil pengecekan X-Ray tidak menemukan adanya indikasi unsur narkotika di dalam barang bukti tersebut,” pungkas Wisnu. (Dispenad)