Seorang Wanita Ditangkap Polisi Karena Perbuatan Terlarang

Indonesiannews.co / Siak . Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang wanita berinisial TA (43) karena kepemilikan Sabu, dari Jalan Lintas Pekanbaru-Duri, Km 45, Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Jumat (25/9/2020) sore.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH membenarkan penangkapan tersangka, Sabtu (26/9/2020).

“Barang Bukti narkoba yang disita dari Tersangka TA satu paket dengan berat 0,45 gram yang ditemukan pada saat penangkapan dan,” kata Kasat Narkoba.

Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Kasus ini masih dikembangkan dari mana narkoba jenis sabu itu berasal dari keterangan TA dia Mendaoat dari IB yang kini sedang kita selidiki kebenaran nya, kita juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar jangan sekali kali mendekati narkoba, apabila ada yang melihat, mengetahui dan mendengar tentang adanya penyalahgunaan Narkoba, agar melaporkan ke pihak Kepolisian,” tandas AKP Jailani. (SP/MR)