Buruan, Ngurus KTP Di Kabupaten Siak Gratis
Indonesiannews.co / Siak . Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas, pelayanan untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk atau KTP, gratis. Dan tentunya tidak ribet alias antrian. “Saat ini ngurus KTP tidak mengharuskan masyarakat ke Kantor Disdukcapil di Kecamatan Siak Indrapura. Sudah ada kita bentuk pelayanan dibeberapa kecamatan lainnya dalam rangka pengurusan dokumen kependudukan, seperti Kecamatan Tualang,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Siak, Hasmizal S Sos saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020). Lanjut kata Hasmizal, untuk persyaratan mengurus KTP adalah, usia 17 tahun keatas, membawa surat pengantar dari RT maupun RW setempat, membawa foto copy kartu keluarga dan akta kelahiran, serta bagi yang dari luar kota wajib membawa surat keterangan pindah domisili. “Pelayanan mengurus KTP gratis atau tidak dipungut biaya apapun,” tandas Kadisdukcapil Siak. (SP/MR)