Soal Lokasi Tanah Belum Jelas, Ibu Ini Tanyakan Said Arif Fadillah
Indonesiannews.co / Siak . Keluarga almarhum Damran Adani Parapat melalui sang istri, Rame Rospita Br Pangaribuan meminta Said Arif Fadillah menunjukkan lokasi tanah yang pernah dibeli suaminya saat masih hidup, pada Senin 7 Nopember 1994 silam. “Saya sudah lama ditinggal suami saya. Tahun 1994, suami saya ada membeli sebidang dari bapak Said Arif Fadillah. Ketika itu, pak Said adalah penggarap tanah seperti pada surat yang diterapkan dalam surat keterangan ganti rugi. Karena saya butuh biaya untuk kehidupan sehari-hari, saya berencana mau menjual tanah saya itu agar uangnya bisa saya pergunakan,” kata Br Pangaribuan saat ditemui di Jalan Maha Raja Sri Wangsa, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Senin (26/10/2020). Lanjut ibu satu anak itu, dirinya mengaku tidak ketahui dimana posisi keberadaan lokasi tanah yang dibeli suaminya senilai lima ratus ribu rupiah masa itu. “Sudah lama dibeli suami saya, tanah itu. Dulu suami saya bekerja di PT Pertiwi. Dan ditawarkan untuk membeli tanah itu. Dan, ada juga tetangga kita beli tanah itu atas nama marga Malau, tapi pak Malau juga sudah meninggal dunia. Dan kami berdua sama sekali nggak tau dimana posisi tanah itu. Suami saya membelinya lima ratus ribu rupiah pada tahun 1994,” katanya lagi. Br Pangaribuan meminta pihak pertama pada surat keterangan ganti rugi (SKGR) yakni S Arif Fadillah, bisa menunjukkan lokasi tanah tersebut. “Saya hanya meminta lokasi tanah kami itu ditunjukkan oleh pak Said. Saya sangat membutuhkan lokasinya, agar jelas sebenarnya tanah kami yang dibeli itu yang mana lokasinya,” tandasnya. Sementara itu, Said Arif Fadillah saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan tanah tersebut dijual olehnya dan memastikan lokasi tanah. “Tanah itu nanti ditunjukkan oleh Helmi. Karena yang jual tanah itu adalah Helmi kepada Dani Parapat. Dan, Helmi itu berkawan dengan Malau. Jadi kemarin si Malau sudah meninggal. Dan istrinya meminta juga menunjukkan tanah itu. Karena Helmi sakit maka berhalangan ditunjukkan. Lagi pula sudah lama, puluhan tahun. Sekarang siapa yang salah ? Yang punya tanah atau yang jual tanah ? Okelah suaminya meninggal, wajib penjual menunjukkan tanahnya. Saya ingat saat itu Helmi minta tanah pada saya agar dia yang jualkan. Lalu Helmi kaplingkan tanah itu dan jualkan,” jelas Said. Sekedar diketahui, pada SKGR tersebut tertera pihak pertama yang menyerahkan tanah tersebut adalah Said Arif Fadillah. Kala itu, Said kedudukannya sebagai Pegawai Kantor Camat Siak. Pada SKGR tersebut turut ditandatangani oleh Pegawai Kelurahan atau Desa Pinang Sebatang, Abdul Manaf. Dan oleh Kepala Desa saat itu dijabat oleh Haji M Doel S. Sayangnya pihak kecamatan Siak saat itu dijabat oleh Drs Wan Fauzi Efendi tidak turut menandatangani surat tersebut. Selain SKGR, surat lainnya juga diterapkan berupa Surat Keterangan Kelurahan/Desa, Surat Pernyataan Tidak Bersengketa, Berita Acara Penunjukan Batas, dan Gambar Kasar Letak Tanah. Pada SKGR itu juga diterakan total luas tanah 240 meter bujur sangkar. Tanah itu berbatasan dengan milik Helmi pada sebelah Utara, dan milik Malau pada sebelah Barat, dan Israf pada sebelah Timur. Sedangkan sebelah Selatan adalah Jalan Pertiwi. Pada surat diterakan bahwa lokasi tanah berada di RT 03 RW 02 Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Siak, Kabupaten Bengkalis, saat belum dimekarkan menjadi Kabupaten Siak. Hingga berita ini ditulis, Helmi belum bisa menunjukkan lokasi tanah tersebut, seperti yang dianjurkan oleh Said Arif Fadillah. “Nantilah sama kita kesana. Saya sakit. Kalau sudah agak sehat, kita akan tunjukkan. Ada kok tanah itu. Kemarin sudah kubilang sama si Dani waktu masih hidup, agar buat pembatasnya. Dan uruskan suratnya. Paling tidak ditanami entah apapun diatas tanah itu. Lagi pula, kukenal semua keluarganya. Jadi, waktu saya sehat saya tunjukkan langsung tanahnya. Amanlah itu,” kata Helmi saat ditemui dikediamannya di RT 01 RW 01 Kelurahan Perawang. Jurnalis media online ini mencoba menelusuri salinan surat SKGR, di Kantor Penghulu Kampung Pinang Sebatang. “Wah. Sudah lama itu. Zaman orde baru. Gak ada sama kita arsipnya. Kalaupun ada arsip itu, tentunya berada di rumah kepala desa yang lama lah,” kata Penghulu Kampung Pinang Sebatang Bambang Saputra, Selasa (27/10/2020). (Tim)