Pelaku Pembunuhan Berantai Berencana Berhasil Menjual Harta Milik Korban
Senin, 27 September 2021 13:48:00 WIB
Indonesiannews.co / Wates — Kasus pembunuhan berantai yang menyeret Nurma Andika Fauzi (22), warga Pedukuhan Bujidan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih sebagai terdakwa akhirnya bergulir ke meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Wates menggelar sidang perdana di Ruang Sidang Kartika pada Senin (27/09/2021). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ayun Kristiyanto dengan dua hakim anggota, yakni Silvera Shintia Dewi dan Setyorini Wulandari. Adapun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo yakni Estining Ayu Pramushinta. Humas PN Wates, Edy Sameaputty mengatakan bila agenda sidang perdana kali ini ialah pembacaan dakwaan dari JPU kepada terdakwa di hadapan majelis hakim. Lantaran masih dalam masa pandemi Covid-19, sidang dilaksanakan secara daring, terpisah di tiga tempat berbeda, yakni PN Wates, Kejari Kulon Progo, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates. “Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Karena masih dalam masa pandemi, sidang dilaksanakan secara daring,” kata Edy, Senin (27/09/2021).
Adapun dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa ialah Pasal 338 KUHP juncto 340 KUHP juncto 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis lantaran melakukan pembunuhan berencana dengan melakukan penganiayaan terhadap korbannya. Dalam sidang itu, terdakwa membenarkan semua dakwaan yang disangkakan kepadanya. Terdakwa hanya menyangkal satu dakwaan yang menyebutkan bila dirinya memukul korban ketika melancarkan aksinya. “Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (04/10) mendatang dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi,” kata Edy.
Penasehat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Nyi Ageng Serang, Setiyanto mengatakan bila pihaknya masih akan mengikuti alur persidangan. Pihaknya yang ditunjuk langsung oleh hakim pada sidang perdana mengaku bakal segera menemui terdakwa untuk menjalin komunikasi dan membuat surat kuasa. “Kita ikuti dulu proses sidangnya. Kami memang belum ada komunikasi dengan terdakwa karena kami fokus pada proses pemberkasan terlebih dulu,” katanya.
Sebagai informasi, Nurma Andika Fauzy diamankan personel Polres Kulon Progo usai menghabisi nyawa dua gadis. Korban pertamanya ialah DSD (21), warga Pedukuhan Gadingan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates. Jasad DSD ditemukan di sudut bangunan Wisma Sermo Asri, Pedukuhan Kedungtangkil, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih pada Selasa (23/03) lalu. Korban keduanya yakni TS (21), gadis penyandang disabilitas berkaki palsu asal Pedukuhan Paingan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih. Jasadnya ditemukan di bangunan serbaguna kompleks Dermaga Wisata Pantai Glagah, Kalurahan Glagah, Kapanewon Temon pada Jumat (02/04) malam. Motif terdakwa melakukan pembunuhan ialah untuk menguasai harta milik kedua korbannya. Sepeda motor milik DSD dan sejumlah barang lainnya sempat dijual pelaku. Sedangkan barang-barang milik TS belum sempat dijual, lantaran terdakwa berhasil diamankan pada Sabtu (03/04) dinihari, atau beberapa jam setelah jasad TS ditemukan. Terdakwa diamankan ketika dalam persembunyian di Pedukuhan Ngruno, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih. Artikel ini telah tayang di kulonprogo.sorot.co dengan judul; “Sidang Perdana Pembunuhan Dua Gadis Digelar” selengkapnya di https://kulonprogo.sorot.co/berita-9040-sidang-perdana-pembunuhan-dua-gadis-digelar.html
One thought on “Pelaku Pembunuhan Berantai Berencana Berhasil Menjual Harta Milik Korban”
Comments are closed.