Simposium Nasional: Peta Jalan Reformasi Hukum Perburuhan di Indonesia
Indonesiannews.co / Jakarta, 23 Agustus 2023. – Presiden K SPI, Presiden K SPSI, Presiden KSBSI, yang dipimpin langsung oleh Said Iqbal, Andi Gani, Nena Wea, dan Elly R. Silaban merencanakan akan mengadakan Simposium Nasional: Peta Jalan Reformasi Hukum Perburuhan di Indonesia, dalam Konferensi Pers dihadapan para awak Media TV, Radio, Cetak, Internet Website, dan online, ketiga presiderium tersebut mengatakan Simposium Nasional akan di hadiri oleh 3 (tiga) Konfederasi (KSPSI, KSPI, KSBSI) Andi Gani, Said Iqbal, Elly Rosita. bersama seluruh Serikat Buruh/Pekerja Nasional dengan pernyataan tegas terhadap Undang-undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan yang mana sudah di tetapkan oleh ILO melalui Komite Aplikasi Standart (CAS) untuk di tinjau kembali, di Hotel Ashley, Wahid Hasyim. (23/08/2023). Dengan isi pembahasan, sebagai berikut:
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), bersama ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Keberadaan UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU No. 11 tahun 2020 yang diinisiasi oleh Pemerintah, sejak awal ditolak oleh Serikat Buruh/Serikat Pekerja karena secara nyata mengurangi dan menghilangkan hak-hak buruh/pekerja Indonesia terkait penetapan upah minimum, tenaga kerja alih daya atau outsourcing, pembayaran pesangon, ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan lain sebagainya.
- Komite Aplikasi Standar (Committee on the Application of Standards) pada Konferensi Perburuhan International (International Labour Conference) di Jenewa, Swiss, tanggal 5-16 Juni 2023, dalam kesimpulannya terkait pelaksanaan Konvensi ILO No. 98 tentang hak berorganisasi dan berunding bersama di Indonesia, pada tanggal 13 Juni 2023, menilai dan menyimpukan bahwa UU Cipta Kerja/Omnibus Law secara nyata bermasalah dan karenanya mendesak Pemerintah RI segera melakukan tindakan-tindakan efektif dan dalam kurun waktu yang ditentukan (time bound) oleh Komite Aplikasi standar untuk:
- Meninjau ulang UU Cipta Kerja dan segera melakukan amandemen terhadap undang-undang tersebut dengan memenuhi ketentuan standar perburuhan internasional [Konvensi ILO No. 98];
- Memanfaatkan bantuan teknis ILO dengan fokus khusus pada reformasi Undang-Undang Ketenagakerjaan termasuk UU Cipta Kerja, dengan melibatkan mitra sosial secara penuh, berdasarkan nilai dan prinsip Konvensi ILO No. 98 baik dalam hukum formal mau pun dalam praktek
pelaksanaannya; - Memberikan informasi detail dan lengkap tentang langkah-langkah yang diambil beserta kemajuan yang dicapai kepada Komite Ahli (Committee of Experts) paling lambat tanggal 1 September 2023.
- Pada tanggal 11 Juli 2023, KSPSI, KSPI dan KSBSI menyurati Menteri Tenaga Kerja RI terkait tindaklanjut atas kesimpulan Komite Aplikasi Standar dan meminta Pemerintah untuk segera melibatkan mitra sosial dalam menyusun peta jalan (road map) reformasi Undang Undang Ketenagakerjaan, termasuk didalamnya UU Cipta Kerja No.6/2023 dan sejumlah peraturan pelaksananya dan merumuskan usulan-usulan terkait bantuan teknis dari ILO, namun sampai saat ini, surat tersebut, tidak ditanggapi oleh Pemerintah. Sebaliknya, Pemerintah melakukan serap aspirasi dengan beberapa serikat buruh/serikat pekerja terkait PP No. 35 tahun 2021 dan PP No. 36 tahun 2021 dan menentukan komposisi Lembaga Tripartite Nasional secara sepihak dan tanpa berkonsultasi dengan Konfederasi terbesar di Indonesia. Kedua hal tersebut, secara jelas tidak sejalan dan terkait langsung dengan kesimpulan Komite Aplikasi Standar.
Jakarta, 23 Agustus 2023
Tertanda :
- Said Iqbal; Presiden K SPI,
- Andi Gani Nena Wea; Presiden K SPSI,
- Elly R. Silaban; Presiden KSBSI.