Perawat laki-laki diduga pelaku pelecehan, tertunduk dihadapan pasien wanita (korban).
Pasien wanita yang diduga korban pelecehan menunjuk dan meminta perawat laki-laki untuk mengaku.

Tuduhan  Pelecehan kepada Perawat di N Hospital, Surabaya

 

Indonesiannews.co/ Surabaya, 28 Januari 2018. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Forum Stovia JogLoSemar, meluruskan tuduhan  pelecehan yang “diduga” dilakukan oleh perawat laki-laki kepada pasien wanita (pasien kandungan) di ruang pemulihan setelah menjalani operasi pada N Hospital, Surabaya.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Forum Stovia JogLoSemar menyatakan prihatin atas beredarnya rekaman video tertanggal 25 Januari 2018,  dengan pengambilan rekaman di lokasi rawat inap RS oleh keluarga Pasien dan diunggah oleh pasien ke diakun Instagram, yang berisi kemarahan pasien wanita kepada seorang perawat laki-laki yang dituduh melakukan pelecehan seksual diruang pemulihan pasca operasi pada tanggal 23 Januari 2018 pukul 11:30 – 12:00 wib.

 

Video viral tersebut telah menciptakan opini masyarakat dan menimbulkan dampak ketidak nyamanan pelayanan medis di RS lainnya. Dan mengakibatkan pasien menjadi takut akan mendapatkan perlakuan yang sama ketika dalam keadaan tidak sadar atau setengah sadar dengan berbagai “respon” yang membuat terganggunya “Patien Safety”.

Rumah Sakit adalah tempat yang steril dari perekaman baik suara maupun video berdasarkan;
1. UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pasal 48 dan pasal 51,
2. Undang Undang No 36  tahun 1999 Pasal 40 tentang Telekomunikasi.

Potongan Video 58 detik yang beredar viral dan membentuk “OPINI” pengakuan bersalah perawat itu belum tentu lengkap dan seharusnya dibuktikan terlebih dahulu oleh “ahli digital forensik”, tetapi video itu langsung dijadikan barang bukti pada laporan Kepolisian, dan mengakibatkan perawat laki-laki (di duga pelaku) tersebut  “DITAHAN” di Polrestabes Surabaya Utara.

Kami, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Forum Stovia JogLoSemar; berpendapat bahwa apa yang dituduhkan oleh Pasien Ny. W tidak benar, perawat laki-laki (di duga pelaku) tidak melakukan apa yang dituduhkan dan yang dilakukan hanya “melepas sadapan disposible ECG Electrode” yang menempel disekitar dada pasien, jumlah sadapan ELECTRODE sebanyak 6 buah, 3 buah memang menempel disekitar dekat papilla mamae (puting); V3, V4, V5  dan pasien Ny. W dalam kondisi POST OPERASI dimana masih ada pengaruh obat bius. Sehingga keterangan yang diberikan tidak dapat sepenuhnya dibenarkan.

Perawat laki-laki (di duga pelaku) yang dituduh pada dasarnya hanya menjalankan tugas sesuai dengan Standard Pelayanan Operasional Medis dan tidak melakukan hal diluar itu. Maka penahanannya berdasarkan barang bukti yang belum di uji ahli digital forensik merupakan bentuk “ketidak-adilan”.

Pihak berwajib dalam hal ini Polisi semestinya, harus memegang teguh “praduga tidak bersalah”, dan menerima laporan harus “memastikan barang bukti bukan sebuah rekayasa, utuh tanpa editan dan sudah di uji dalam digital forensik”, agar konflik konflik yang ada dimasyarakat dapat diselesaikan dengan adil.

Kami, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Forum Stovia JogLoSemar; menghimbau agar Masyarakat tidak mudah terprovokasi dan memposting serta memviralkan video yang belum jelas kebenarannya sehingga mengakibatkan “Keresahan”.

Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bersama bagi bangsa ini agar tidak mudah terombang-ambing dengan postingan yang akhirnya mengarah pada sebuah “opini yang salah”.

(YN; indonesiannews.co mengutip laporan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Forum Stovia JogLoSemar).

Pasien wanita pasca operasi, yang ternyata istri dari seorang pengacara senior
 

#persatuanperawatnasionalindonesia, #ppni, #forumstoviajoglosemar