Indonesiannews.co / Siak, Jumat 14 Agustus 2020.

Polres Siak kembali meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang ( Narkoba ) di wilayah hukum Polres Siak tepat nya di Jl. PT.Gas Simpang Parit Gajah Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Jumat (14/8/2020).

Penangkapan Pelaku Yang Diketahui Berinisial SH alias HR (23) Merupakan warga Simpang Pabrik PT.Ivomas km 82 RT 002/RW 003 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Berawal dari Informasi masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di dilokasi penangkapan tersangka tersebut.

“Penangkapan pelaku ini pada hari Jumat , 14 Agustus 2020 Sekira Pulul 20.00 WIB, setelah menerima informasi tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siak langsung bergerak ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan benar ditemukan pelaku SH alias HR dilokasi, karena gerak gerik tersangka sangat mencurigakan tim langsung mengamankan dan menggeledah tersangka,” terang Kapolres Siak Melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani.

Saat dilakukan Penggeledahan tim menemukan barang bukti yang di duga narkoba jenis sabu sabu sebanyak 5 paket dengan berat 2,45 Gram.

“Setelah mengamankan tersangka tim langsung bergerak membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Siak Untuk Proses penyidikan lebih lanjut,dan dari hasil pemeriksaan tersangka nanti juga akan kami jadikan bahan informasi untung mengembangkan kasus ini karena kita akan telusuri dari mana tersangka mendapat barang haram tersebut,” tutup AKP Jailani. (SIMON)