Indonesiannews.co / PEKANBARU – Seorang pelaku kejahatan narkoba kambuhan diamankan Polsek Sukajadi, Sabtu, (22/8/2020).
JIS alias WB (26) ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Informasi yang dihimpun redaksi mengatakan tersangka diamankan dari Jalan Bukit Barisan pada sore harinya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Sukajadi AKP Hendrizal membenarkan penangkapan tersangka, Senin (24/8/2020).
“Awalnya informasi kita terima dari masyarakat bahwa tersangka membawa narkotika jenis Ekstasi. Namun saat digeledah ekstasi tidak ditemukan. Yang kita temukan adalah narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam dompet. Kita temukan dua paket sabu-sabu seberat 0.44 gram,” kata Kapolsek.
Masih kata Kapolsek, narkoba tersebut diperoleh dari seseorang berinisal D dijalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.
“Tersangka JIS kita tangkap dan JIS mengaku bahwa membeli sabu-sabu dari seseorang berinisal D. JIS membeli sabu-sabu seharga dua ratus ribu rupiah,” paparnya.
Kapolsek menambahkan, tersangka adalah seorang residivis.
“Tersangka inisial JIS alias WB adalah resedivis. JIS pernah menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam kasus narkoba, dengan putusan pengadilan negeri pekanbaru nomor: 732/PID. SUS/2018/PN. PBR, tanggal 26 November 2018, namun karena tersangka inisial JIS alias WB menjalankan program asimilasi dirumah, tersangka tersebut dikeluarkan dari ruang tahanan lembaga permasyarakatan kelas II A pekanbaru tanggal 6 April 2020 dengan SK NO.W4.PAS.7.PK.02.03-1429. Tanggal 06 April 2020, tersangka tersebut sudah dikeluarkan dari ruang tanahan lembaga permasyarakatan Pekanbaru sekarang masuk penjara lagi dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kapolsek Sukajadi. (SP/MR)