Gubernur Kalimantan Tengah “DI-DUGA” tidak Mengindahkan Putusan MA

 

Ilustrasi gambar
 

indonesiannews.co / Kalteng, 24 Juni 2019

By. : Yohana Nency

 

Kasus “penzoliman” yang diterima oleh Bapak DR. Drs. Dagut., SH., MT., mantan pejabat ASN dengan jabatan terakhir sebagai; “Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan Strategis pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah”, yang telah diputus  “MENANG”  pada Putusan MA dan telah berkekuatan Hukum Tetap dengan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, tidak diindahkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah (menjabat) Bapak H. Sugianto Sabran.

 

Hal ini sungguh sangat bertolak belakang dengan citra Gubernur Kalimantan Tengah yang dikatakan sangat santun dan menghormati orang yang lebih tua dan selalu santun kepada siapa pun. Ia menempatkan orang yang lebih tua sebagai kakak atau orang tua sendiri. Ia tidak segan-segan mencium tangan orang yang lebih tua darinya. Itulah pola-pola komunikasi yang ia lakukan sejak kecil.

Dan memiliki prinsip: “Orangtua adalah jimat di dunia. Doa ibu-bapakmu pasti Dikabulkan Allah, begitu juga kutukannya. Setiap langkah yang saya lakukan selalu minta ridho orangtua.”

 

DR. Drs. Dagut .,SH.,MT., sebagai korban praduga kezoliman Gubernur Kalimantan Tengah
 

Baca juga :

https://indonesiannews.co/2019/06/20/penyalahgunaan-wewenang-gubernur-di-indonesia-bagian-tengah/

https://indonesiannews.co/2019/06/21/korban-kebijakan-gubernur-kalimantan-tengah-yang-semena-mena/

https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/4e26f84144ca42bd76fcdda74ef35b85

https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/74cf09d9171ce7205d13e16615d155b2

 

 

Sampai berita ini dinaikan, belum ada konfirmasi balik dari Gubernur Kalimantan Tengah ataupun perwakilan nya.  Hingga akhirnya menghantarkan Bapak DR. Drs. Dagut., SH., MT., ke Jakarta untuk memohon petunjuk Menteri Dalam Negeri dan Presiden Republik Indonesia melalui KSP.

Kementerian Dalam Negeri melalui Menteri dan surat Kemendagri sudah membatalkan surat yang dikeluarkan Gubernur Kalimantan Tengah, akan tetapi hanya diindahkan sesaat saja, selanjutnya Gubenur Kalimantan Tengah tersebut mengeluarkan surat pemecatan kepada Bapak DR. Drs. Dagut., SH., MT.

 

Dengan kerendahan hati dan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia; Bapak Ir.H.Joko Widodo sebagai pengambil keputusan mutlak dan mengacu pada PP serta keputusan Pengadilan dan gugatan hingga tingkat Kasasi, untuk dapat memberikan kebijaksanaan dalam penyelesaian permasalahan ini, maka Bapak DR.Drs.Dagut.,SH.,MT., menyampakan pesan ini untuk dapat diketahui berbagai pihak.

 

Baca juga :

http://rri.co.id/palangkaraya/post/berita/674754/daerah/sorotan_jelang_tiga_tahun_pemerintahan_gubernur_dan_wagub_kalteng_sugianto_sabranhabib_ismail_bin_yahya.html