Kapolres Siak Pimpim Apel Gabungan Operasi Yustisi Serentak Dalam Rangka Penindakan Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Covid – 19
Indonesiannews.co / SIAK, Pelaksanaan Operasi Yustisi Serentak dalam rangka penindakan kepada pelanggar Protokol Kesehatan Covid – 19 hari ini kembali di gelar Selasa ( 15/9/20 ). Pagi ini bertempat di halaman apel kantor Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Siak dipimpin Kapolres Siak AKBP Doddy.F.Sanjaya, SH., SIK., MIK., dilaksanakan apel gabungan pelaksanaan operasi yustisi serentak. Apel gabungan operasi yustisi serentak pagi ini juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Siak Azmi, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman dan Forkopimda Kabupaten Siak serta personil gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Diskes Kabupaten Siak. Kapolres Siak Pada arahan nya mengatakan bahwa Operasi Yustisi serentak ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan penting nya mematuhi protokol kesehatan agar semua terhindar dari Covid-19.“Operasi yustisi serentak ini dilaksanakan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten siak pada khusus nya, seluruh pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker akan kita beri tindakan sangsi sosial dengan memakaikan rompi pelanggar protokol kesehatan yang sudah kita siapkan, lalu menyapu jalan serta membuat surat pernyataan akan tetap menerapkan protokol kesehatan disetiap kegiatan terutama penggunaan masker.” Ucap AKBP Doddy. Kapolre Siak Juga menyampaikan kepada seluruh peserta apel gabungan agar dalam melaksakan tugas dilapangan tetap humanis dan jangan ada keragu-raguan.
“Kami tidak henti-henti nya untuk menegur dan mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu Menggunakan Masker, Mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin, Menjaga jarak dan tidak berkerumun agar kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19, bersama sama kita berdoa agar wabah penyakit ini segera berakhir.” Terang nya. Setelah pelaksanaan apel gabungan operasi yustisi serentak seluruh personil di bagi menjadi tiga kelompok dan langsung bergerak ke tiga titik lokasi, Simpang tiga depan SDN 05 Jalan Raja kecik, Simpang empat lampu merah sutomo dan Simpang bundaran Kwalian yang nanti nya dijadikan tempat pelaksanaan operasi yustisi serentak penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid – 19. (SIMON)